Keterkaitanini dapat membawa dampak positif dan juga dampak negatif. Nelayan ikan dengan skala besar yang beroperasi di kawasan Asia Tenggara memanfaatkan data cuaca, suhu, arah angin untuk mencari ikan di lautan. Fenomena ini berkaitan dengan faktor yang mempengaruhi interaksi antarruang yaitu Faktor Iklim. Interaksi antarruang terjadi antara

Pemerintah Indonesia berjanji untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada nelayan kecil agar bisa bersaing dengan pelaku usaha besar di tengah laut, saat kebijakan penangkapan ikan terukur mulai diterapkan pada 2022 ini Janji tersebut ditegaskan dengan pernyataan bahwa nelayan menjadi prioritas pertama dalam pemberian kuota tangkapan ikan di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Repulik Indonesia WPPNRI Hanya, janji tersebut dinilai sebagai bualan saja. Mengingat, kebijakan tersebut pada kenyataannya hanya akan memberi kesempatan bagi pelaku usaha besar untuk bisa mendapatkan kuota tangkapan ikan yang banyak, jauh melebihi kuota yang akan diberikan kepada nelayan kecil Untuk itu, kebijakan penangkapan ikan terukur secara tegas ditolak oleh sebagian kalangan, karena ada banyak potensi dan ancaman negatif yang akan terjadi di kemudian hari. Selain itu, ancaman utama berupa kerusakan ekosistem pesisir dan laut juga menjadi perhatian utama Nelayan kecil yang beroperasi di wilayah perairan pesisir di seluruh Indonesia dijamin akan menjadi prioritas untuk mendapatkan kuota penangkapan ikan secara terukur. Kebijakan tersebut dijadwalkan akan mulai diterapkan pada 2022 ini. Janji tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Zaini. Menurut dia, nelayan kecil yang bisa mendapatkan kuota adalah mereka yang berstatus nelayan lokal dan dibuktikan dengan identitas kartu tanda penduduk KTP. “Mereka adalah yang berdomisili di zona penangkapan ikan terukur,” ungkap dia akhir pekan lalu di Jakarta. Dengan status KTP dan domisili yang jelas, nelayan kecil akan masuk kelompok prioritas akan mendapatkan kuota penangkapan ikan secara terukur. Itu berarti, semua nelayan kecil di manapun berada, dijamin akan mendapatkan kuota untuk penangkapan ikan. Muhammad Zaini menerangkan, seluruh kuota yang akan diberikan kepada nelayan kecil sudah melalui rekomendasi kajian yang dilakukan Komisi Nasional Pengkajian Sumber daya Ikan Komnas Kajiskan tentang estimasi potensi sumber daya ikan SDI dan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan JTB pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia WPPNRI. “Rekomendasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan KKP untuk menetapkan kuota penangkapan ikan. Jadi, Pemerintah menjamin nelayan kecil pasti akan mendapatkan kuota,” tegas dia. baca Catatan Akhir Tahun Era Baru Pengelolaan Perikanan Tangkap Dimulai pada 2022 Para nelayan menepikan perahunya di sungai Cilincing, Jakarta Utara, usai mencari ikan di laut. Foto Falahi Mubarok/Mongabay Indonesia Selain jaminan akan mendapatkan kuota penangkapan ikan, nelayan kecil juga dijamin tidak akan dikenai pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP di zona penangkapan ikan terukur yang menjadi tempat lokasi penangkapan ikan mereka. Kemudian, nelayan kecil juga akan didorong untuk bisa bergabung ke dalam koperasi yang ada di setiap zona penangkapan ikan masing-masing. Tujuannya, agar mereka bisa ikut memperkuat kelembagaan usaha nelayan dan bisa berdaya saing tinggi. Muhammad Zaini menambahkan, semua kesempatan tersebut diberikan oleh Pemerintah, karena ada mandat Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi daya Ikan, dan Petambak Garam. Dia menyebutkan, saat ini nelayan kecil yang sudah terdata di seluruh Indonesia jumlahnya mencapai sekitar 2,22 juta orang. Dengan jumlah tersebut, ada proyeksi perputaran ekonomi yang diperkirakan bisa mencapai Rp61,4 triliun per tahun. “Nelayan kecil juga berkesempatan untuk menjadi awak kapal perikanan skala industri, sehingga terjadi peningkatan pendapatan,” jelas dia. Lebih detail Muhammad Zaini mengatakan, setelah penerapan skala prioritas kepada nelayan berhasil diselesaikan, kuota tangkapan ikan yang masih ada akan diberikan untuk bukan tujuan komersil, dan kemudian sisanya ditawarkan kepada badan usaha dan koperasi. Adapun, kuota untuk bukan tujuan komersil adalah termasuk kegiatan penelitian, pendidikan dan latihan Diklat, kesenangan, dan untuk rekreasi. Sementara, untuk kuota terakhir kepada badan usaha dan koperasi, adalah untuk industri perikanan di Indonesia. Kebijakan penangkapan ikan secara terukur direncanakan akan dilaksanakan pada enam zona yang ada di 11 WPPNRI. Penetapan zona didasarkan WPPNRI yang telah ditetapkan, di mana dalam pemanfaatan SDI di zona tersebut harus memperhatikan keberadaan kawasan konservasi, serta daerah pemijahan ikan dan pengasuhan ikan. baca juga Penangkapan Terukur, Masa Depan Perikanan Nusantara Sekelompok nelayan tradisional dengan perahu kecilnya sedang menangkap ikan di perairan Maluku. Foto shutterstock Muhammad Zaini meyakini, dengan penangkapan ikan terukur kualitas pendataan ikan yang didaratkan akan semakin baik karena langsung ditimbang dan dicatat di pelabuhan perikanan saat itu juga. Namun, kebijakan tersebut juga bukan sekedar pengelompokan wilayah laut saja. Dengan kebijakan penangkapan terukur, kebiasaan lama subsektor perikanan tangkap yang dikelola dengan input control juga menjadi berubah ke output control. Perubahan tersebut memiliki tujuan satu, agar pengelolaan ekonomi dan ekologi bisa berjalan beriringan. Akan tetapi, walau diklaim menjadi akan menjadi kebijakan yang memberikan manfaat bagi banyak orang, penangkapan ikan terukur justru dinilai sebaliknya oleh sebagian kalangan. Di antara yang bertentangan itu, adalah Koalisi untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan KORAL. Kelompok massa yang terdiri dari sembilan organisasi non Pemerintah itu mengkritisi kebijakan tersebut yang dinilai hanya untuk memberikan karpet merah bagi korporasi asing. Kebijakan tersebut, dinilai hanya akan memberikan kemudahan bagi kapal eks asing atau kapal asing untuk bisa melaut di Indonesia. Pesta Korporasi Kebijakan yang akan dijalankan oleh KKP itu, nantinya akan dinaungi Peraturan Pemerintah RI dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang penerapan sistem kontrak di WPPNRI. Tujuan utama dari penerapan kebijakan tersebut, adalah untuk mengumpulkan PNBP hingga mencapai angka minimal Rp12 triliun pada 2024 mendatang. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Keadilan untuk Perikanan KIARA Susan Herawati mengatakan, dengan tujuan tersebut, maka kuota kontrak akan ada yang diberikan kepada korporasi asing atau yang mau bermitra dengan perusahaan nasional. “Nantinya kapal-kapal eks-asing dan kapal ikan asing yang diberi izin atau lisensi termasuk dimigrasikan menjadi kapal ikan berbendera Indonesia, bebas berkeliaran dan mengeruk kekayaan laut Indonesia,” ucap dia dalam keterangan KORAL kepada Mongabay pada pekan lalu. baca juga Penangkapan Terukur dan Penerapan Kuota Apakah Layak Diterapkan? Nelayan ikan Tuna di Desa Bere-bere, Pulau Morotai, Maluku Utara sedang menurungkan hasil tangkapannya. Foto USAID Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan, jika memang KKP sudah siap untuk menerapkan kebijakan tersebut, maka seharusnya mereka sudah menghitung tingkat kesiapan, resiko, dan manfaatnya dari sisi ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dengan kata lain, dia mengingatkan kepada Pemerintah untuk tidak sekedar memanfaatkan potensi ekonomi dan mengabaikan potensi kerusakan alam yang akan muncul pada ekosistem laut dan pesisir. Ancaman itu muncul dari penangkapan berlebih dan penggunaan alat penangkapan ikan API tidak ramah lingkungan. “Juga potensi konflik antara nelayan kecil dengan korporasi yang mendapatkan kuota penangkapan ikan,” tegas dia. Melalui sistem kuota kontrak, Abdi Suhufan menyebut kalau perusahaan akan mendapatkan keistimewaan luar biasa karena sebanyak 66,6 persen kuota sudah dikuasai mereka. Persentase tersebut bisa bertambah hingga 95 persen, karena faktanya koperasi perikanan tidak akan mampu bersaing dengan syarat kontrak yang ditetapkan KKP untuk kebijakan penangkapan ikan terukur. Sementara, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI Parid Ridwanuddin menyatakan bahwa kebijakan penangkapan ikan terukur adalah bentuk eksploitasi, swastanisasi, dan liberalisasi sumber daya ikan yang didorong oleh KKP. Penilaian itu muncul, karena KKP menerapkan lelang terbuka kepada 4-5 investor per WPPNRI dan menggunakan ikatan kontrak selama 20 tahun. Padahal, sebelum membuat kebijakan tersebut, KKP seharusnya melihat mandat dari UU 7/2016 yang sangat penting. Jika mandat tersebut sudah dipahami, maka tugas KKP yang sesungguhnya adalah bagaimana UU tersebut bisa dibuatkan peraturan turunan untuk melindungi dan memberdayakan keluarga nelayan di Indonesia. Mandat tersebut belum terlambat untuk dibuat aturan turunannya, setidaknya pada periode 2022 hingga 2024 mendatang. baca juga Nelayan Keluhkan Kapal Ikan dari Luar Maluku Utara, KKP Tangkap 13 Kapal di Perairan Halmahera Nelayan kecil di Pulau Daga, Kepulauan Widi, Malut. Foto Faris Barero/ Mongabay Indonesia Ketimbang menerapkan kebijakan tersebut, KORAL meminta agar KKP lebih dulu menerapkan perizinan berbasis tingkat kepatuhan kapal perikanan, memperkuat kapasitas dalam pengkajian stok ikan dan pengawasan, serta menutup kegiatan penangkapan ikan dari invasi kapal ikan asing. Kemudian, merujuk pada UU KKP sebaiknya menyusun skema perlindungan dan pemberdayaan, khususnya kepada nelayan skala kecil, dan atau nelayan tradisional. Selain itu, KKP juga harus bisa segera merumuskan kebijakan untuk melindungi wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil dari ancaman dampak buruk krisis iklim. Selanjutnya, KKP didesak untuk mengevaluasi sekaligus mencabut izin seluruh proyek pembangunan yang merusak dan menghancurkan wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, seperti reklamasi, tambang pasir, tambang migas, dan proyek-proyek lain yang melipatgandakan krisis ekologis di kawasan tersebut. Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Afdillah menerangkan bahwa kebijakan untuk menerapkan kebijakan kuota penangkapan terukur di 11 WPPNRI, maka itu menjelaskan kalau KKP tidak memiliki argumentasi jernih dan obyektif dalam menetapkan sebuah kebijakan. Pasalnya, KKP harusnya sadar bahwa sebagian besar dari 11 WPPNRI saat ini tingkat pemanfaatannya sudah mengalami full exploited, terutama di WPPNRI 711, 713, dan 718. Kemudian, dalam membagi zona menjadi tiga di 11 WPPNRI, itu juga menegaskan bahwa fokus utama adalah untuk kepentingan ekspor atau industrialisasi. “Perikanan berbasis adat atau komunitas dan perikanan skala kecil tidak pernah dipertimbangkan dalam rencana kebijakan ini,” tegas dia. baca juga Laut Arafura Jadi Panggung Pertunjukan Utama Penangkapan Ikan Terukur Kapal purse seine berukuran kecil sedang berlabuh dan menjual hasil tangkapan di pelabuhan TPI Alok,Maumere,kabupaten Sikka,NTT. Foto Ebed de Rosary/Mongabay Indonesia. Adapun, pembagian zona yang dimaksud ada dalam draf penangkapan ikan dengan sistem kontrak dengan membagi 11 WPPNRI ke dalam tiga zona. Rinciannya, ada zona perikanan industri WPPNRI 572, 573, 711, 715, 716, 717, dan 718, perikanan lokal 572, 712, dan 713, dan perlindungan 714. Sementara, dalam Kertas Kerja Kebijakan yang diterbitkan oleh KORAL, disebutkan kalau penerapan sistem kuota penangkapan ikan sudah memicu banyak dampak negatif di sejumlah negara yang sudah menerapkannya. “Kebijakan tersebut juga memicu kenaikan emisi gas rumah kaca GRK, sehingga berdampak pada perubahan iklim yang sedang berlangsung sekarang,” demikian pernyataan resmi KORAL. Semua ancaman yang muncul dan potensi negatif yang sudah dijelaskan di atas, menjadi bagian dari total 12 rekomendasi KORAL yang diterbitkan secara khusus dalam Kertas Kerja Kebijakan. Pada poin 4 dan 5, KORAL juga menolak kegiatan alih muat ikan di tengah laut dan pendaratan hasil tangkapan ikan secara langsung ke pelabuhan yang dimiliki oleh swasta. Artikel yang diterbitkan oleh alat tangkap ikan, featured, jakarta, kapal penangkap ikan, kesejahteraan nelayan, komitmen jokowi, kuota perikanan, nelayan kecil, nelayan tradisional, penangkapan terukur, perikanan berkelanjutan, Perikanan Kelautan, perikanan tangkap

Pertanyaan Nelayan ikan dengan skala besar yang beroperasi di tempat Asia Tenggara memanfaatkan data cuaca, suhu, arah angin untuk mencari ikan di lautan. Fenomena ini berkaitan dengan faktor yang mempengarui interaksi antarruang, yaitu. faktor geologi.
– Rangkuman, Soal dan jawaban IPS Terpadu kelas 8 SMP untuk materi BAB 1semester 1 sesuai buku kurikulum 2013. Sahabat Pendidikan, pada kesempatan kali ini saya akan membagikan beberapa soal latihan yang mana soal latihan ini saya ambil dari buku kurikulum 2013 IPS Terpadu kelas 8 SMP semester 1 dan soal yang disajikan yaitu dalam bentuk 2 jenis. Soal latihan IPS Terpadu kelas 8 SMP semester 1 BAB 1 yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini sudah di lengkapi dengan kunci jawabannya sehinga dapat dengan mudah membantu aktivitas peserta didik dalam memahami soal dan menyesuaikannnya dengan kunci jawaban serta pembahasan yang tersedia. Bentuk soal ada yang pilihan ganda dan ada juga bentuk soal essay. Untuk soal pilihan ganda berjumlah 20 soal lengkap dengan jawabannya sedangkan untuk soal essay ada sejumlah 5 soal dan juga lengkap dengan pembahasannya. Soal latihan IPS Terpadu kelas 8 BAB 1 ini kiranya bisa menjadi bahan pembelajaran bagi para siswa yang akan menggunakannya sebagai persiapan dalam menghadapi ulangan semester nantinya. Adapun materi yang akan di pelajari pada mata pelajaran IPS Terpadu kelas 8 BAB 1 Semester 1 yaitu sebagai berikut BAB IINTERAKSI KERUANGAN DALAM KEHIDUPAN DI NEGARA-NEGARA ASEANA. Mengenal Negara-Negara ASEAN1. Letak Geografis Negara-Negara ASEAN2. Letak Koordinat ASEANB. Interaksi Antarnegara-negara ASEAN1. Pengertian, Faktor Pendorong dan Penghambat Kerja Sama2. Bentuk-bentuk Kerja Sama Sosial, Politik, Budaya, Pendidikan dan Perkembangannya3. Pengaruh Kerja Sama Bidang Ekonomi, Sosial, Politik, Budaya, dan Pendidikan terhadap Kehidupan di ASEAN4. Upaya-upaya Meningkatkan Kerja Sama di Antara Negara-Negara ASEANC. Pengaruh Perubahan dan Interaksi Keruangan terhadap Kehidupan di Negara-Negara ASEAN1. Perubahan Ruang dan Interaksi Antarruang akibat Faktor Alam2. Pengaruh Perkembangan Ilmu dan Teknologi terhadap Perubahan Ruang3. Pengaruh Perubahan Ruang terhadap Kehidupan Ekonomi4. Pengaruh Konvensi Lahan Pertanian ke Industri dan Pemukiman terhadap Perubahan Ruang dan Interaksi AntarruangSebelum melihat soal latihan IPS Terpadu kelas 8 SMP yang ada pada BAB 2 maka sebaiknya pahami materinya dengan baik dan untuk melihat ringkasan materinya, maka berikut ini ringkasan materi IPS Terpadu kelas 8 SMP BAB 2 - Letak astronomis negara-negara ASEAN adalah 28°LU-11°LS dan 93°BT[1]141° Berdasarkan letak geografis, negara-negara ASEAN berada di antara dua samudra dan dua Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan jarak relatif antara dua negara semakin Adanya kebutuhan untuk meningkatkan kebutuhan ekonomi menyebabkan terjadinya interaksi antarnegara terutama dalam hal Konversi lahan pertanian menyebabkan perubahan Setiap negara di Asia Tenggara memiliki karakteristik Kerja sama antarnegara dilakukan karena terdapat kebutuhan berbeda di setiap Kerja sama di berbagai bidang mengakibatkan adanya perubahan ruang dan interaksi atau aktivitas masyarakat ASEAN dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, politik, dan pendidikan. Setelah memahami ringkasan materi IPS kelas 8 BAB 2 diatas, maka Baiklah berikut ini soal latihan dan jawaban IPS Terpadu kelas 8 SMP BAB 1 Semester 1 di bawah ini SOAL PILIHAN GANDA 1. Negara yang berbentuk geografis protruded dan penduduknya mayoritas ras mongol yaitu . . . . a. Myanmar b. Thailand c. Laos d. Vietnam JAWABAN A 2. Negara yang terletak paling utara di ASEAN yaitu . . . . a. Thailand b. Myanmar c. Filipina d. Kamboja JAWABAN D 3. Bentuk karakteristik budaya yang diakibatkan perbedaan iklim kawasan negara[1]negara ASEAN yaitu . . . . a. cara berpakaian b. cara berbicara c. upacara perkawinan d. pola makan JAWABAN B 4. Akibat dari banyak negara-negara ASEAN yang dilewati jalur lipatan Sirkum Pasifik adalah . . . . a. sering terjadi banjir b. beriklim tropis c. banyak memiliki pantai d. sering terjadi gempa bumi JAWABAN D 5. Negara anggota ASEAN yang kegiatan perekonomiannya tidak didukung oleh pertanian yaitu . . . . a. Indonesia b. Malaysia c. Singapura d. Laos JAWABAN C 6. Manakah dari negara-negara ASEAN berikut yang memiliki iklim subtropis? a. Myanmar b. Laos c. Filipina d. Vietnam JAWABAN A 7. Iklim yang terbentuk akibat letak negara-negara ASEAN di sekitar khatulistiwa dan diapiti daratan luas Asia dan Australia yaitu . . . . a. iklim tropis dan iklim musim b. iklim tropis dan iklim laut c. ilklim laut dan iklim hutan hujan d. iklim kemarau dan iklim musim penghujan JAWABAN A 8. Kerja sama yang diadakan para menteri pada pertemuan Defence Ministers Meeting ADMM membahas bidang . . . . a. sosial b. pendidikan c. politik d. budaya JAWABAN C 9. Berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional, Pulau Ligitan dan Sipadan diberikan kepada negara . . . . a. Indonesia b. Singapura c. Filipina d. Malaysia JAWABAN D 10. Nilai positif dari kasus pengungsi manusia perahu dari Myanmar yang menimbulkan interaksi antarnegara ASEAN antara lain . . . . a. bertambahnya warga asing b. memupuk rasa kemanusiaan c. meningkatkan persaingan kerja d. diskriminasi sosial pengungsi JAWABAN B 11. Salah satu bentuk kerja sama negara-negara ASEAN di bidang pedidikan yaitu . . . . a. ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children b. ASEAN Council Teachers Convention c. ASEAN Tourism Agreement d. Defence Ministers Meeting JAWABAN B 12. Salah satu kerja sama antarnegara ASEAN di bidang industri berikut ini adalah . . . . a. proyek industri tambang ASEAN Copper Fabrication Project di Filipina dengan Singapura b. proyek vaksin ASEAN Vaccine Project di Singapura dengan Kamboja c. proyek pupuk ASEAN Aceh Fertilizer Project di Indonesia dengan Malaysia d. proyek soda api Rock Salt Soda Ash Project di Thailand dengan Indonesia JAWABAN C 13. Salah satu bentuk kerja sama di bidang politik antarnegara-negara ASEAN adalah . . . . a. membangun pupuk urea di Malaysia b. menanggulangi penyalahgunaan narkotika c. melaksanakan festival seni ASEAN d. membentuk Pusat Informasi Pariwisata JAWABAN B 14. Faktor pendorong kerja sama antarnegara ASEAN yaitu . . . . a. kesamaan dan perbedaan ideologi b. kesamaan dan perbedaan sumber daya alam c. kesamaan dan perbedaan kondisi geografis d. jawaban a, b, dan c benar JAWABAN D 15. Bentuk kerja sama dalam bidang politik antara lain . . . . a. penyelenggaraan pesta dua tahun sekali SEA-Games b. menyediakan cadangan pangan untuk negara-negara ASEAN c. traktat Bantuan Hukum Timbal Balik di Bidang Pidana Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters/MLAT d. penandatanganan kesepakatan bersama ASEAN Tourism Agreement JAWABAN C 16. Sungai yang dimanfaatkan sebagai sarana transportasi utama di Indonesia, yaitu . . . . a. Sungai Musi b. Sungai Barito c. Sungai Mahakam d. Sungai Bengawan Solo JAWABAN C 17. Perhatikan contoh di bawah ini. 1 Penggunaan monorel kereta jurusan Bandung-Jakarta. 2 Kemacetan yang panjang di Johor, Malaysia. 3 Penggunaan hutan sebagai jalur Jalan Lintas Selatan JJLS di Jawa. 4 Pembangunan transportasi bawah tanah di Thailand. 5 Alih fungsi lahan dari pemukiman menjadi kawasan bandar udara. Manakah pernyataan yang menunjukkan dampak negatif dari interaksi antarnegara-negara ASEAN yang menimbulkan perubahan di bidang transportasi? a. 1, 2, dan 4. b. 1, 3, dan 5. c. 2, 3, dan 5. d. 3, 4, dan 5. JAWABAN C 18. Nelayan ikan dengan skala besar yang beroperasi di kawasan Asia Tenggara memanfaatkan data cuaca, suhu, arah angin untuk mencari ikan di lautan. Fenomena ini berkaitan dengan faktor yang mempengarui interaksi antarruang, yaitu . . . . a. faktor geologi b. faktor ketersediaan sumber daya c. faktor iklim d. faktor teknologi JAWABAN C 19. Perubahan sebagian atau seluruh fungsi lahan dari fungsi semula menjadi fungsi yang lain dan memengaruhi lingkungan dan potensi lahan itu sendiri disebut . . . . a. pergantian lahan b. penggunaan tanah c. konversi lahan d. konversi tanah JAWABAN C 20. Dampak alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman, yaitu produktivitas pangan akan menjadi . . . . a. naik b. turun c. signifikan d. menguntungkan JAWABAN B SOAL ESSAY 1. Sebutkan batas wilayah ASEAN berdasarkan letak geografisnya! 2. Berikan contoh bahwa iklim dapat memengaruhi perubahan ruang dan interaksi antarruang! 3. Bagaimana peran teknologi komunikasi dalam interaksi antarruang di negara-negara ASEAN? 4. Jelaskan mengapa negara Singapura lebih berfokus pada perdagangan dan industri! 5. Jelaskan alasan negara-negara Asia Tenggara perlu mengandalkan kerja sama ekonomi! PEMBAHASAN SOAL ESSAY ! 1. Berikut batas wilayah ASEAN berdasarkan letak geografisnya - Batas di utara China, Laut China Selatan. - Batas di timur Samudera Pasifik, Papua Nugini. - Batas di selatan Samudera Hindia. - Batas di barat Samudera Hindia, India. 2. Contoh implikasi iklim yang mempengaruhi perubahan ruang dan interaksi antar ruang adalah terjadinya kekeringan di suatu wilayah. Ketika fenomena tersebut terjadi terus menerus, masyarakat atau penduduk lokal akan melakukan transmigrasi atau migrasi ke daerah lain. 3. Peran teknologi komunikasi dalam interaksi antar ruang negara ASEAN - Mempercepat penyebaran informasi dalam waktu yang singkat dan cepat. - Membantu kelancaran interaksi antarnegara. - Memungkinkan semua negara terhubung tanpa dibatasi ruang dan waktu. 4. Negara Singapura lebih fokus pada perdagangan dan industri karena lokasinya yang strategis di jalur perdagangan Selat Malaka dan Selat Singapura, dan karena Singapura tidak memiliki sumber daya alam yang banyak. 5. Perlunya kerjasama negara negara ASEAN terutama dalam ekonomi adalah untuk menaikkan kesejahteraan rakyatnya dan perlunya kerjasama dalam bidang tersebut agar negara negara ASEAN dapat bersaing dengan negara negara LUAR yang telah maju. BACA JUGA RANGKUMAN, SOAL DAN JAWABAN IPS TERPADU KELAS 8 BAB 2 DISINI Soal & Jawaban UTS/PTS Kelas 7 Semester 1 Lengkap DISINI Soal & Jawaban UTS/PTS Kelas 8 Semester 1 Lengkap DISINISoal & Jawaban UTS/PTS Kelas 9 Semester 1 Lengkap DISINI Demikianlah soal latihan IPS terpadu kelas 8 SMP BAB 1 Semester 1 yang bisa saya bagikan melalui postingan ini, kiranya bisa bermanfaat bagi para peserta didik yang akan menggunakannya sebagai bahan pembelajaran baik dirumah masing-masing maupun untuk di sekolah. Sekian dan Terimakasih.

Dilansirdari Encyclopedia Britannica, nelayan ikan dengan skala besar yang beroperasi di kawasan asia tenggara memanfaatkan data cuaca, suhu, arah angin untuk mencari ikan di lautan. fenomena ini berkaitan dengan faktor yang mempengaruhi interaksi antarruang yaitu faktor iklim.

implementasipengelolaan sumber daya pesisir berbasis pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu untuk Aktivitasnelayan di laut memiliki risiko yang tinggi karena kapal penangkap ikan beroperasi mulai dari perairan yang tenang hingga perairan dengan gelombang yang sangat besar. Masalah
\n nelayan ikan dengan skala besar yang beroperasi
Dilansirdari Ensiklopedia, nelayan ikan dengan skala besar yang beroperasi di kawasan asia tenggara memanfaatkan data cuaca, suhu, arah angin untuk mencari ikan di lautan. fenomena ini berkaitan dengan faktor yang mempengaruhi interaksi antar ruang, yaitu faktor iklim. [irp] Pembahasan dan Penjelasan. Menurut saya jawaban A. faktor geologi
Apakah kebijakan penangkapan ikan terukur ini sesuai dengan kebutuhan nelayan tradisional dan untuk menyejahterahkan mereka atau malah kebijakan ini hanya menjadi karpet merah untuk memuluskan dan memastikan keberlanjutan usaha dari korporasi dan juga investor asing yang ingin mengeksploitasi sumber daya perikanan," tambah Susan. 6rVJmzc.
  • k85owmdd28.pages.dev/20
  • k85owmdd28.pages.dev/271
  • k85owmdd28.pages.dev/13
  • k85owmdd28.pages.dev/121
  • k85owmdd28.pages.dev/191
  • k85owmdd28.pages.dev/9
  • k85owmdd28.pages.dev/193
  • k85owmdd28.pages.dev/198
  • k85owmdd28.pages.dev/343
  • nelayan ikan dengan skala besar yang beroperasi